Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk mengungkap transparan dan profesional dugaan penggelapan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 1 Trumon. PIP merupakan bantuan strategis pemerintah pusat untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa menerima pendidikan tanpa terhambat biaya. Menurut Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon, T Ridwansyah, ini berkaitan dengan hak anak-anak untuk bersekolah dan indikasi penggelapan tersebut perlu diungkap secara jelas.
PIP dirancang untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya dan mendukung upaya penurunan angka putus sekolah. Pengelolaan dana PIP harus digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan personal pendidikan, seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan baju olahraga. Pihak terkait perlu lebih terbuka dalam menyikapi laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan beasiswa PIP, sehingga proses penindakan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala SMAN 1 Trumon, Sri Wahyuni, membantah tudingan penggelapan dana beasiswa PIP dan menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui rapat bersama dan audit internal. Sekolah bertanggung jawab jika terjadi kekeliruan data, dan pihak sekolah akan menyalurkan dana yang belum tersalurkan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Sekolah siap memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan dana PIP benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Dalam konteks ini, kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan baik, dan kerja sama antara semua pihak diperlukan untuk memastikan dana beasiswa PIP dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta didik yang membutuhkannya. Tujuan utama dari PIP adalah mendukung akses pendidikan bagi siswa kurang mampu, dan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana harus diutamakan untuk memastikan keberlangsungan program ini.
