Sunday, May 17, 2026

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh, Vonis Ditambah Menjadi 8 Bulan

Share

Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah memastikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh, dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonisnya menjadi delapan bulan kurungan penjara. Dengan keputusan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat siap untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah. Putusan kasasi ini dikeluarkan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan dokumen pemberitahuan tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam putusan yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan jaksa penuntut umum, serta memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara selama delapan bulan bagi terdakwa Mawardi Basyah. Sebelumnya, kasus ini telah melalui beberapa tingkatan peradilan, dimulai dari Pengadilan Negeri Meulaboh dengan vonis tiga bulan, kemudian di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman tiga bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh sebelumnya telah memvonis Mawardi Basyah dengan hukuman empat bulan penjara atas kasus kekerasan terhadap anak, melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang menginginkan hukuman penjara selama satu tahun. Kejadian penganiayaan oleh terdakwa terjadi di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, pada Senin, 23 September 2024. Akibatnya, korban mengalami luka dan trauma, serta harus absen sekolah beberapa hari setelah kejadian tersebut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru