JAPNAS Nilai Legalisasi Sumur Minyak Rakyat sebagai Momentum Kebangkitan Industri Migas Aceh
Banda Aceh (ANTARA) – Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) Aceh memberikan penilaian positif terhadap percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Hal ini dianggap sebagai momentum penting dalam membangkitkan industri migas di Aceh sambil memperkuat ketahanan energi nasional.
Ketua Harian JAPNAS Aceh, Mahfudz Y. Loethan, menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang untuk meningkatkan produksi sektor hulu migas rakyat. Legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh dianggap sebagai terobosan penting dalam tata kelola migas nasional.
Manfaat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Mahfudz menjelaskan bahwa terdapat sekitar 2.101 sumur minyak masyarakat di Aceh yang telah diinventarisasi. Dengan pengelolaan yang legal, profesional, dan memenuhi standar keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan, Aceh berpotensi untuk meningkatkan produksi minyaknya sambil memperkuat ekonomi daerah dari sektor energi.
Dari perspektif industri hulu migas, legalisasi sumur minyak rakyat memiliki arti penting karena mengubah aktivitas informal menjadi bagian dari rantai pasok energi yang terukur dan dapat dimonetisasi. Produksi minyak masyarakat yang tercatat secara formal memberi dampak fiskal yang jelas bagi negara dan daerah.
Peran Aceh dalam Pencapaian Target Lifting Minyak Nasional
Proyeksi Kementerian ESDM mengenai tambahan lifting minyak nasional sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari menunjukkan bahwa sumur minyak rakyat memiliki potensi ekonomi yang nyata. Dengan tata kelola yang baik, Aceh dapat menjadi kontributor penting dalam mencapai target tersebut.
Kepastian regulasi diharapkan juga dapat membuka peluang bagi dunia usaha untuk turut berperan dalam sektor migas, baik dalam penyediaan peralatan produksi, jasa teknik, transportasi, pengolahan, maupun layanan keselamatan kerja dan lingkungan.
Sumber: ANTARA
