Pemkab Nagan Raya Wajibkan Pelunasan PBB-P2 Sebagai Syarat Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh mewajibkan masyarakat setempat untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat mendapatkan layanan perizinan dan administrasi publik.
Berpikir Strategis untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kapasitas fiskal dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Melalui surat edaran Bupati Nagan Raya Nomor 199 Tahun 2026, pelunasan PBB-P2 kini menjadi syarat wajib dalam layanan administrasi publik dan pemerintahan.
Bupati TRK menekankan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya penting untuk penerimaan daerah, tetapi juga sebagai upaya edukasi partisipatif bagi masyarakat. Semua pihak, termasuk pejabat dan masyarakat umum, diharapkan ikut serta dalam memastikan pelunasan PBB-P2 demi kemajuan daerah.
Syarat Pelunasan PBB-P2 dalam Berbagai Sektor
Integrasi persyaratan pelunasan PBB-P2 ini berlaku dalam sektor perizinan, kepegawaian, perbankan, serta proses peralihan hak tanah dan bangunan di Nagan Raya. Dinas terkait, perbankan, BPN, notaris, PPAT, hingga kepala desa dan anggota masyarakat dihimbau untuk menjadi teladan dengan melunasi PBB-P2 tepat waktu.
Pemkab Nagan Raya juga mengajak seluruh warga daerah tersebut untuk memahami pentingnya kewajiban membayar pajak demi keberlanjutan pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat diharapkan dapat kembali dalam bentuk peningkatan fasilitas publik dan program pembangunan yang lebih baik.
