Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, tidak mengusulkan remisi khusus untuk warga binaan pemasyarakatan pada Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi karena masih dalam proses pemulihan pascabencana. Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Mudo Mulyanto, pengusulan remisi harus melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang saat ini masih terkendala konsolidasi. Bangunan lapas masih dalam proses pembersihan dan perbaikan fasilitas yang rusak akibat banjir bandang pada November 2025. Warga binaan saat ini bersama keluarga setelah dievakuasi demi keselamatan selama bencana. Lebih dari 100 warga binaan telah melaporkan keberadaan mereka setelah evakuasi dan akan dikembalikan setelah lapas berfungsi. Pada November 2025, 425 warga binaan dan tahanan dievakuasi karena ancaman keselamatan akibat kondisi banjir bandang. Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan karena tingginya air dan terputusnya jaringan listrik dan telekomunikasi. Direktur Lapas mengatakan bahwa masih perlu perbaikan sebelum warga binaan dapat kembali ke Lapas Kuala Simpang.
Share
Berita Lainnya
