Monday, March 16, 2026

Kronologi Penangkapan Pencuri Kelapa Sawit di Nagan Raya: Terbaru!

Share

Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh telah menahan seorang pria berinisial FI (24) karena diduga mencuri kelapa sawit milik PT Fajar Baizuri. FI, yang bekerja sebagai centeng di perusahaan, masuk ke area perusahaan bersama rekannya dengan mengemudikan mobil dan memberikan alasan palsu kepada petugas satpam. Meskipun awalnya tidak diizinkan masuk, FI berhasil membujuk petugas untuk masuk ke area perkebunan.

Setelah beberapa waktu, mobil keluar dari area perkebunan dengan muatan penuh buah kelapa sawit dan kemudian dihentikan untuk diperiksa. Para terduga pelaku mencoba berdalih bahwa buah sawit itu milik mereka, namun setelah pengecekan, hal itu terbukti tidak benar. Bahkan, pelaku mencoba menyuap pelapor agar kasusnya tidak diproses.

Sebagian pelaku melarikan diri ke arah perkebunan saat petugas membawa mereka ke kantor perusahaan. Beberapa di antaranya bahkan kembali dengan senapan angin dan mengancam petugas. Pelaku yang berhasil diamankan dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menegaskan bahwa penahanan FI adalah upaya serius dalam memberantas tindak kejahatan, terutama pencurian. Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Polres Nagan Raya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru