Sunday, May 17, 2026

Kronologi Penangkapan IRT Tukar Mobil Rental dengan Sabu

Share

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34) asal Montasik, Aceh Besar, yang diduga menggelapkan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) dan menukarnya dengan sabu-sabu. Penangkapan terhadap NUR dilakukan di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh pada hari Selasa. Mobil yang digelapkannya adalah Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO yang sebelumnya disewa oleh Ziyauzzaki. Setelah masa sewa berakhir, NUR tidak mengembalikan mobil tersebut dan korban melaporkannya ke Polresta Banda Aceh pada bulan Oktober 2025. Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menemukan NUR di Lambhuk Kota Banda Aceh dan dari pemeriksaan, mobil tersebut telah ditukar dengan sabu-sabu seberat satu ons kepada IR (40) warga Kabupaten Aceh Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Tim opsinal masih melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan mobil korban yang digelapkan oleh NUR.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru