KKJ Aceh Kutuk Tindakan Represif Polisi Terhadap Jurnalis
Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengutuk keras dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap tiga jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh. Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, mengecam intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik, hingga perampasan alat kerja yang dialami jurnalis CNN Indonesia Dani Randi, wartawan AJNN Julinar Nora Novianti, dan jurnalis Waspada Hulwa Dzakira.
Intimidasi Terhadap Jurnalis
Rino menjelaskan bahwa jurnalis CNN Indonesia mengalami intimidasi saat berusaha menyelamatkan diri dari kericuhan di sekitar Kantor Gubernur Aceh. Saat mencoba membuat laporan liputan menggunakan tablet miliknya, beberapa aparat diduga mencoba merampas tablet dan teleponnya, serta memaksa untuk menghapus foto dan video hasil liputan, tanpa memedulikan identitas pers yang telah ditunjukkan korban.
Laporan juga menyebutkan bahwa dua jurnalis perempuan dari media AJNN dan Waspada juga mengalami perlakuan serupa, dipaksa menghapus dokumentasi yang diambil saat meliput tindakan aparat terhadap massa aksi di area Kantor Gubernur Aceh. Bahkan, aparat menyatakan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers,” mengabaikan prinsip kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyensoran Dokumentasi Jurnalistik
KKJ Aceh menegaskan bahwa tindakan memaksa jurnalis untuk menghapus atau menyensor dokumentasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Pasal 4 ayat 2 UU Pers melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers, dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik.
KKJ Aceh mendesak agar kepolisian menghormati kerja jurnalistik, menindak aparat yang terlibat dalam intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan, serta melakukan proses hukum terhadap pelaku. Mereka juga mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau koreksi yang diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik.
