Sunday, March 15, 2026

Koordinasi penanganan perkara sipil militer di Aceh: Peningkatan kejati.

Share

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan peningkatan koordinasi dengan oditur dari Oditurat Militer I-01 Banda Aceh dalam penanganan perkara konektivitas, tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang menekankan pentingnya kerja sama antarpenegak hukum dalam penyelesaian perkara di peradilan konektivitas.

Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa dialog interaktif baru-baru ini membahas tentang sinergi antara jaksa dan oditur dalam peradilan konektivitas di Aceh. Dialog ini melibatkan narasumber seperti Kepala Seksi Penindakan pada Asisten Pidana Militer Kejati Aceh, Yuni Hariaman, serta Wakil Kepala Oditurat Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Zarkasi.

Yuni Hariaman mengungkapkan bahwa pembentukan bidang pidana militer di kejaksaan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dalam perkara yang melibatkan unsur militer.

Wakil Kepala Oditurat Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Zarkasi, menjelaskan bahwa perkara konektivitas terjadi ketika tindak pidana dilakukan bersama oleh pelaku sipil dan anggota militer. Meskipun saat ini masih ditangani melalui sistem peradilan terpisah, koordinasi telah dilakukan sejak tahap penyidikan untuk memastikan asas persamaan di hadapan hukum.

Proses hukum di peradilan militer dijelaskan oleh Zarkasi sebagai terbuka untuk umum dan tidak berbeda dengan peradilan umum. Eksekusi putusan juga dilakukan dengan tegas, baik berupa pidana badan maupun sanksi administratif seperti pemecatan dari dinas militer. Semua proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi menjaga keadilan dalam penanganan perkara konektivitas di Aceh.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru