Tuesday, February 17, 2026

Konsultasi RaQan dan Perbup Aceh Besar Diterima oleh Kemenkum Aceh

Share

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Aceh, M Ardiningrat Hidayat, berharap agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal tetapi juga benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini disampaikannya saat menerima konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait penyusunan rancangan qanun dan peraturan bupati. Ardiningrat mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang melakukan konsultasi sejak tahap awal penyusunan regulasi di Banda Aceh.

Menurutnya, keselarasan konsepsi sejak awal menjadi kunci untuk menjaga kualitas substansi dan keberlakuan produk hukum daerah. Ardiningrat menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan bahwa regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Konsultasi tersebut diadakan di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dengan bantuan Tim Kerja Harmonisasi 1, dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Direktur RSUD Aceh Besar, serta tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar. Ardiningrat juga menambahkan bahwa proses harmonisasi berkaitan erat dengan pemenuhan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Kerja sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM menjadi landasan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan fungsi harmonisasi produk hukum daerah. Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Bunaiya, mengungkapkan bahwa konsultasi tersebut sangat penting untuk mempercepat penyusunan peraturan bupati mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) beserta peraturan turunannya.

Selama ini, koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dengan Pemkab Aceh Besar berjalan dengan baik dan diharapkan semakin diperkuat. Sinergi antar lembaga dianggap penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memihak pada kepentingan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan efektif. Kegiatan konsultasi ditutup dengan penekanan pentingnya komunikasi dan diskusi berkelanjutan antara tim pemrakarsa dan perancang peraturan untuk memastikan kematangan substansi aturan sebelum memasuki tahap harmonisasi secara resmi.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru