Ayah Pelanggar Dihukum Kerja Sosial Bersihkan Masjid
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah mengeksekusi hukuman pidana kerja sosial terhadap seorang ayah yang menelantarkan anaknya sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, menyatakan bahwa terpidana berinisial WA yang berusia 39 tahun, telah dihukum kerja sosial selama 100 jam. Pelaksanaan hukuman dilakukan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Mechanisme pidana kerja sosial dilaksanakan dengan terpidana membersihkan masjid selama lima jam setiap harinya. Selain itu, pidana kerja sosial maksimal dilaksanakan selama 10 hari dalam sebulan. Kejari Banda Aceh bekerja sama dengan pengelola masjid untuk mengawasi pelaksanaan hukuman tersebut, dan aktivitas terpidana tidak boleh terganggu.
Bobbi Sandri menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari keadilan restoratif, di mana hukuman tidak selalu berupa penjara, melainkan juga bentuk lainnya. Diharapkan bahwa pelaksanaan hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi terpidana dan masyarakat, serta menjadi introspeksi diri bagi terpidana terhadap perbuatannya.
Reaksi Keuchik Gampong Peurada
Keuchik Gampong Peurada, Musa, menyatakan bahwa desa mereka akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, meskipun terpidana bukan warga setempat. Ini merupakan pelaksanaan pidana kerja sosial pertama di desa mereka, dan diharapkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat dalam mematuhi hukum.
Vonis pidana kerja sosial terhadap ayah yang menelantarkan anaknya merupakan yang pertama di Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak diberlakukannya pemidanaan alternatif dalam KUHP yang baru. Vonis ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pengadilan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini sebagai upaya untuk menjalankan hukum sekaligus memulihkan, melindungi korban, dan memperbaiki perilaku pelaku kejahatan.
