Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Aceh terus meningkat menurut Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa meskipun terjadi peningkatan, regulasi daerah yang kuat juga diperlukan. Permohonan merek dari tahun 2024-2025 meningkat sebesar 4,8 persen, dengan Kota Banda Aceh memimpin sebagai daerah dengan jumlah permohonan terbanyak. Meurah Budiman mencatat bahwa kesadaran terhadap perlindungan KI semakin meningkat, namun tanpa regulasi daerah yang cukup, perlindungan dan pemanfaatan KI tidak akan optimal.
Meurah Budiman menilai Aceh memiliki potensi KI yang besar, termasuk indikasi geografis, karya budaya tradisional, dan inovasi teknologi. Namun, hingga saat ini, Aceh belum memiliki Perda khusus yang mengatur secara menyeluruh pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan KI. Regulasi daerah diperlukan untuk mencegah klaim sepihak dan komersialisasi tanpa izin terhadap karya dan budaya Aceh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani, menambahkan bahwa Perda KI juga diperlukan untuk meningkatkan literasi, mendampingi pendaftaran, dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah.
Purwandani menyatakan bahwa tanpa dukungan regulasi daerah, peningkatan permohonan KI berisiko berhenti pada tingkat administratif semata. Oleh karena itu, Perda KI akan menjadi payung hukum yang memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Aceh. Tanpa adanya regulasi yang memadai, keterlibatan pengguna dalam memahami, mendaftarkan dan memanfaatkan perlindungan KI bisa terhambat.
