Sunday, October 11, 2026

Kemenkum Aceh: Pentingnya Sentra Kajian Ilmu di Perguruan Tinggi

Share

Kementerian Hukum Dorong Layanan Sentra KI di Perguruan Tinggi

Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus mendorong kehadiran layanan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi guna memperkuat perlindungan kekayaan intelektual masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan di Banda Aceh.

Sentra KI: Perlindungan Karya Lokal dan Riset Akademik

Purwandani menjelaskan bahwa keberadaan Sentra KI sangat penting untuk mengamankan karya lokal dan riset akademik agar dapat bersaing dan memiliki nilai ekonomi. Kemenkum Aceh terus mendorong kehadiran Sentra KI di perguruan tinggi sebagai langkah proaktif melindungi inovasi dari lingkungan kampus maupun pemerintah daerah.

Di samping Sentra KI, Kemenkum Aceh juga fokus pada pengawalan terhadap potensi indikasi geografis di daerah-daerah Provinsi Aceh, seperti emping melinjo di Kabupaten Pidie. Tim Kemenkum Aceh melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah di beberapa kabupaten untuk memperkuat komitmen ini.

Peran Institut dan Universitas dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual

Purwandani juga menyinggung asistensi yang diberikan kepada Institut Teknologi Nurdin Abdurrahman (INAR) dan Universitas Al-Muslim Bireuen dalam pembentukan Sentra KI di lingkungan pendidikan. Pihak pimpinan kedua perguruan tersebut berkomitmen untuk mempercepat pembentukan regulasi pelindungan karya di lingkungan kampus masing-masing.

Kemenkum Aceh akan terus mendorong perguruan tinggi untuk mematangkan standar layanan Sentra KI guna melindungi hak cipta dan paten hasil riset civitas academica. Forum diskusi akan dibentuk untuk mematangkan standar layanan Sentra KI lebih lanjut.

Sumber: Kemenkum Aceh – Sentra KI Perlu Ada di Perguruan Tinggi

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru