Wednesday, May 20, 2026

Kemenkum Aceh Memastikan BLUD RSUD Aceh Besar Patuh Aturan

Share

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh saat ini sedang mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar yang terkait dengan pengelolaan BLUD RSUD Aceh Besar. M Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, menekankan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan bahwa peraturan daerah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memiliki norma yang jelas. Hal ini dibutuhkan agar regulasi daerah tidak saling bertentangan, tidak membingungkan, dan dapat dijalankan dengan baik. Kualitas dari produk hukum daerah sangat mendukung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tiga peraturan yang sedang dibahas mencakup Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, dan Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD RSUD Aceh Besar. Dalam pengaturan pengelolaan keuangan, dijelaskan bahwa Pemimpin BLUD bertindak sebagai PA/KPA dan pejabat keuangan serta bendahara harus merupakan PNS. RSUD juga memiliki kewenangan untuk mengelola pendapatan dari berbagai sumber, termasuk pengelolaan pendapatan asli daerah agar terjamin akuntabilitasnya.

Regulasi pengadaan barang dan jasa juga diatur dalam raperbup ini, meliputi nilai dan metode pengadaan, penggunaan dana BLUD, serta pemanfaatan e-purchasing dan e-marketplace untuk ketersediaan obat dan alat kesehatan. Prinsip transparansi, efisiensi, dan antikorupsi penting ditekankan dalam regulasi tersebut. Sementara untuk pengelolaan SiLPA, aturan mengatur penggunaan sisa anggaran untuk kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan dalam artikel.

Proses harmonisasi ini melibatkan Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh yang memastikan ketiga rancangan peraturan telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Setelah selesai diharmonisasi, draf-draf tersebut akan masuk tahap finalisasi redaksional sebelum ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar. Kemenkum Aceh juga berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan regulasi daerah agar akuntabel dan implementatif, serta memberikan dampak positif pada pelayanan publik yang diselenggarakan di Aceh Besar.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru