Wednesday, April 22, 2026

Kemenkum Aceh Catat 424 Perkara Ditangani PBH Terakreditasi

Share

Kementerian Hukum di Provinsi Aceh telah menangani 424 perkara bantuan hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi sepanjang tahun 2025. Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, perkara-perkara ini tercatat dalam sistem informasi bantuan hukum (sidbankum). Mayoritas perkara yang ditangani adalah layanan litigasi bagi masyarakat yang tidak mampu. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat rapat koordinasi dan penandatanganan kontrak bantuan hukum 2026 dengan sejumlah organisasi PBH terakreditasi di Provinsi Aceh.

M Ardiningrat menjelaskan bahwa program bantuan hukum adalah upaya nyata negara untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok kurang mampu. Layanan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, disediakan oleh PBH terakreditasi melalui proses seleksi guna menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tujuan utama dari program bantuan hukum ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata bagi setiap warga negara. Dengan demikian, program ini merupakan wujud keberpihakan negara dalam memastikan hak-hak kewarganegaraan terlindungi dengan baik.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru