Wednesday, April 22, 2026

Kemenag Tegaskan Zakat Prioritas 8 Asnaf

Share

Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat akan tetap dilakukan sesuai dengan ajaran Syariat Islam, di mana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan asnaf sesuai dengan Surat Al-Taubah ayat 60. Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa zakat yang dikelola harus disalurkan sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi dasar utama dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional.

Di dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan Syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat dan penyalurannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Thobib menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala. Masyarakat dihimbau untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Baznas atau LAZ. Untuk memastikan akuntabilitas, kinerja lembaga tersebut juga akan diaudit secara rutin oleh auditor independen.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru