Tuesday, April 21, 2026

Kemenag Aceh Besar Menetapkan Zakat Fitrah 2,8 kg: Panduan Berzakat

Share

Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk umat Islam pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 sebesar satu sha’ atau setara dengan 2,8 kilogram beras per jiwa. Penetapan ini dilakukan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran. Keputusan ini diambil melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam yang berlangsung di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai wujud penyucian diri dan kepedulian sosial kepada fakir miskin. Besaran zakat fitrah ini sudah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan mengacu pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuannya. Menurut Fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram setiap jiwa.

Meskipun demikian, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai pendapat mazhab Hanafi, mereka dapat melakukannya dengan nilai yang setara dengan bahan makanan tertentu seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa. Kemenag Aceh Besar sudah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para camat, kepala KUA, keuchik, dan imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar. Mereka diharapkan agar melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru