Pemerintah Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Jaya. Data dari UPTD PPA menunjukkan adanya 13 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan sebagian besar kasus adalah kekerasan seksual. Selain itu, selama tahun 2025, terdapat 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Dia mengungkapkan bahwa kebanyakan kasus pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh keluarga dekat, termasuk saudara, kerabat, dan tetangga. Untuk mengatasi masalah ini, DPMPKB akan bekerjasama dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan kekerasan pada saat kegiatan keagamaan.
Sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak (PPA) juga telah dilakukan oleh DPMPKB, meskipun terbatas karena keterbatasan anggaran. Dahrial berharap agar peran keluarga dalam mengawasi anak-anak mereka dapat meningkat, dengan cara meningkatkan komunikasi dan keterbukaan dengan anak-anak mereka. Miskomunikasi dengan anak dapat berdampak pada terjadinya kasus pelecehan, yang dalam kasus-kasus terdahulu tidak selalu berasal dari orang tua sendiri.
