Tuesday, April 21, 2026

Kejati Aceh Tangkap Pria Lanjut Usia DPO Terpidana Asusila

Share

Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang merupakan terpidana asusila dengan hukuman 22 bulan penjara dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pria tersebut berusia 68 tahun dan ditangkap di Peunayong Kota Banda Aceh setelah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 25 Agustus 2025. Penangkapan tersebut dilakukan setelah informasi keberadaan pelaku diterima di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Setelah mendatangi lokasi, tim berhasil menangkap terpidana meskipun sempat memberikan perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Kantor Kejati Aceh di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. Abdullah M alias Pak Haji diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas tindak pidana pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara. Kejati Aceh menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan dan menekankan pentingnya mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru