Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah berhasil menangkap terpidana atas kasus pemerkosaan anak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, terpidana tersebut bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali, berusia 63 tahun, dan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Penangkapan terpidana dilakukan di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Suliadi didakwa melakukan pemerkosaan anak di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Juli 2024. Meskipun awalnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum dalam persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Suliadi akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada September 2025. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 150 bulan penjara sesuai dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Setelah menetapkan terpidana sebagai DPO, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pencarian intensif. Tim Kejati Aceh akhirnya berhasil menangkap Suliadi di wilayah Kabupaten Aceh Jaya setelah melakukan kegiatan intelijen. Meskipun terpidana mencoba menghindari penangkapan, tim berhasil menangkapnya dengan aman.
Suliadi kemudian dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh untuk diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Kejati Aceh mengimbau semua tersangka atau terpidana yang masuk DPO untuk menyerahkan diri segera guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan, dan mereka yang masuk DPO akan terus ditangkap demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
