Dugaan Korupsi Penanganan Longsoran Ruas Jalan di Kota Subulussalam
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan di Kota Subulussalam. Proyek ini dilaporkan memiliki nilai kontrak mencapai Rp13,5 miliar.
Penyidikan Masih Berlangsung
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan. Namun, hingga kini penyidik masih belum menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan di Kota Subulussalam ini dikerjakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2024. Dengan nilai kontrak yang mencapai Rp13,4 miliar, dugaan korupsi mulai terungkap dan diselidiki sejak awal Oktober 2025. Saat ini, pihak penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Selain kasus di atas, Kejaksaan Tinggi Aceh juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan preservasi jalan dan jembatan di wilayah Kota Subulussalam hingga batas Provinsi Sumatera Utara. Proyek ini ditangani oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp10,278 miliar.
Dengan adanya investigasi ini, diharapkan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara bisa terus diawasi dan pelaku korupsi dapat diungkap serta diberikan sanksi yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
