Sunday, October 11, 2026

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Longsor Jalan Subulussalam

Share

Dugaan Korupsi Penanganan Longsoran Ruas Jalan di Kota Subulussalam

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan di Kota Subulussalam. Proyek ini dilaporkan memiliki nilai kontrak mencapai Rp13,5 miliar.

Penyidikan Masih Berlangsung

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan. Namun, hingga kini penyidik masih belum menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan di Kota Subulussalam ini dikerjakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2024. Dengan nilai kontrak yang mencapai Rp13,4 miliar, dugaan korupsi mulai terungkap dan diselidiki sejak awal Oktober 2025. Saat ini, pihak penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Selain kasus di atas, Kejaksaan Tinggi Aceh juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan preservasi jalan dan jembatan di wilayah Kota Subulussalam hingga batas Provinsi Sumatera Utara. Proyek ini ditangani oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp10,278 miliar.

Dengan adanya investigasi ini, diharapkan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara bisa terus diawasi dan pelaku korupsi dapat diungkap serta diberikan sanksi yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru