Friday, July 17, 2026

Kejati Aceh Periksa 90 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Share

Kejati Aceh Periksa 90 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengungkap bahwa jaksa penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan kepada 90-an saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Kasus ini mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Saksi Terkait Penyaluran Beasiswa

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa saksi yang dimintai keterangan merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa dari Pemerintah Aceh melalui BPSDM. Proses pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara, dengan penyidik saat ini tengah menyelesaikan proses pemberkasan untuk pelimpahan ke penuntut umum.

Hingga saat ini, empat tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, termasuk Kepala BPSDM Provinsi Aceh periode 2021-2024 serta pihak lain yang terlibat dalam penyaluran beasiswa. Para tersangka saat ini ditahan dan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memperpanjang masa tahanan mereka.

Penyaluran Beasiswa Tidak Riil

Perkara korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, di mana beasiswa dari Pemerintah Aceh dialokasikan untuk 15 program beasiswa melalui BPSDM Provinsi Aceh. Dari total penyaluran dana sebesar Rp26 miliar lebih untuk universitas luar negeri, dilaporkan bahwa sebagian besar penyaluran tidaklah riil dan fiktif, berakibat pada kerugian negara sebesar Rp14 miliar lebih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai upaya memberikan sanksi atas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana beasiswa demi keberlangsungan pendidikan yang berkualitas.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru