Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang melakukan program edukasi untuk kalangan pelajar SMA dengan tujuan meningkatkan pemahaman mereka terhadap hukum dan mencegah terlibat dalam tindak pidana. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan di SMA Negeri 2 Banda Aceh bertujuan memberikan pemahaman hukum sebagai pedoman bagi masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan kedisiplinan. Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerapan Hukum dan Humas Kejati Aceh, menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dalam menjaga kesadaran pelajar terhadap hukum, terutama dalam penggunaan media sosial. Pelanggaran hukum di ruang digital diatur oleh undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Jaksa Fungsional Kejati Aceh, Fitriani dan Amanto, juga mengingatkan bahaya dari perjudian daring dan penyalahgunaan narkotika. Mereka menyoroti maraknya perjudian daring di kalangan remaja dan dampak negatifnya yang bisa merusak masa depan. Bahaya penyalahgunaan narkotika juga disoroti karena dapat merusak tidak hanya kesehatan fisik, tetapi juga aspek mental dan kehidupan seseorang. Ketiga jaksa tersebut memaparkan bahwa pelanggaran hukum terkait perjudian dan narkotika memiliki konsekuensi hukuman yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Aceh dan secara nasional.
Program edukasi Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada pelajar SMA, sehingga mereka dapat menghindari terlibat dalam tindak pidana yang dapat merusak masa depan mereka. Melalui pemahaman hukum yang baik dan kesadaran akan konsekuensi pelanggaran hukum, diharapkan generasi muda dapat tumbuh menjadi warga negara yang patuh pada hukum dan bertanggung jawab dalam perilaku mereka, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.
