Tuesday, March 10, 2026

Kejari Sabang Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, telah menahan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp472,12 juta. Dua tersangka tersebut adalah AH, keuchik (kepala desa) Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, tahun 2010-2023, dan MN, Kepala Seksi Kantor Pemerintah Gampong Cot Ba’u. Penahanan keduanya dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti awal yang ditemukan terkait dugaan korupsi tersebut. Pelanggaran yang diduga melibatkan pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u terkait dengan lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020 yang dikendalikan oleh AH. Selain itu, keduanya juga diduga menggunakan aset Gampong Cot Ba’u secara salah pada tahun 2021 hingga 2023. Pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp472,12 juta. Dalam kasus ini, kedua tersangka dihadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Proses hukum ini menunjukkan komitmen Kejari Sabang dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan memberikan ruang bagi pemulihan kerugian negara.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru