Kejaksaan Negeri Sabang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Gampong Cot Ba’u, Kota Sabang. Sekitar 22 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana desa di wilayah tersebut pada periode tahun anggaran 2019 hingga 2023. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli untuk menguatkan kasus korupsi tersebut. Dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah AH sebagai Kepala Desa Cot Ba’u dan MN sebagai kepala seksi di Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba’u. Dugaan korupsi tersebut melibatkan pengelolaan dana desa untuk beberapa proyek pekerjaan dan penyalahgunaan pemanfaatan aset pada tahun anggaran 2019 hingga 2023. Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp471 juta. Kejari Sabang memastikan bahwa kasus ini sedang diselidiki secara serius dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Upaya pengusutan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Share
Berita Lainnya
