Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp292,89 juta sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie dengan tegas menyatakan langkah ini sebagai upaya dalam penegakan hukum terhadap korupsi yang merugikan keuangan negara. Masuknya tersangka dalam DPO merupakan salah satu langkah proaktif yang diambil oleh pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi berjalan dengan baik. Kejari Pidie terus melakukan langkah-langkah nyata dalam menindak pelaku korupsi demi memastikan keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
Share
Berita Lainnya
