Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, serta aneka hasil kejahatan lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan ini berlangsung di kompleks Kejaksaan Negeri Nagan Raya di Perkantoran Suka Makmue. Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 33,83 gram, ganja seberat 229,86 gram, lima unit telepon pintar, dua senjata tajam, satu popor senapan, dan berbagai barang lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang hingga tidak dapat digunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue. Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga diikutsertakan dalam pemusnahan barang bukti dari perkara Qanun Aceh yang telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dari Desember 2025 hingga Maret 2026. Tujuan utama pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, serta menjamin transparansi penegakan hukum dan mengurangi tumpukan barang di gudang penyimpanan. Melalui pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Nagan Raya bertanggung jawab kepada publik bahwa perkara telah diselesaikan dengan tuntas dan terbuka.
Share
Berita Lainnya
