Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, telah menahan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) dan nonfisik. Bendahara tersebut berinisial AM dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.
Pada tahun anggaran 2024, DPMGP-KB Kabupaten Bireuen mengelola biaya operasional keluarga berencana dan belanja nonfisik yang mencapai Rp1,1 miliar lebih. Namun, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya. Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara akibat pengelolaan BOKB dan nonfisik pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024 mencapai Rp1,1 miliar.
Tersangka AM diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penyidikan masih berlangsung, dan ada kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
