Sunday, March 15, 2026

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana: Langkah Anti-Kriminal

Share

Kejaksaan Negeri Bireuen di Provinsi Aceh telah melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bireuen dan dipimpin oleh Kepala Kejari Bireuen, Yarnes, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, kepolisian, dan undangan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai kasus tindak pidana seperti narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta barang sitaan.

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti berupa narkotika seperti sabu-sabu seberat 800,3 gram dari 10 perkara, ganja seberat 88,37 kilogram dari empat perkara, dan obat keras sebanyak 1.050 butir dari satu perkara. Selain itu, juga dimusnahkan tiga unit telepon genggam, timbangan, bong, gunting, pakaian, tas, dompet, keranjang, sandal, buku, dan lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, dengan cara khusus untuk narkotika sabu-sabu.

Kejari Bireuen menjamin bahwa proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Semua tahapan pemusnahan didokumentasikan untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti. Yarnes menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari tugas jaksa sebagai penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah. Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan menunjukkan penegakan keadilan di masyarakat.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru