Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuduh Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen melakukan tindak pidana korupsi biaya operasional keluarga berencana dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Dakwaan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa Ainol Mardhiah, Bendahara Pengeluaran DPMG-PKB Kabupaten Bireuen tahun 2024, didakwa telah memanfaatkan dana BOKB yang seharusnya untuk pelaksanaan KB kecamatan namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal UU korupsi yang berpotensi menjatuhkan hukuman pidana. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan tersebut.
Share
Berita Lainnya
