Friday, August 7, 2026

Kejari Aceh Timur Tahan Tersangka Pembukaan Lahan Ilegal

Share

Jaksa Tahan Tersangka Pembukaan Lahan Ilegal di Aceh Timur

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menahan seorang tersangka yang melakukan pembukaan lahan secara ilegal di wilayah tersebut. Aksi ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan tanah longsor.

Tersangka dan Penahanan

Tersangka yang berinisial IM, seorang warga Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, ditahan setelah jaksa menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Idi selama 20 hari untuk proses penyusunan berkas dakwaan dan kepentingan persidangan di pengadilan.

IM memerintahkan pembukaan lahan sepanjang sekitar satu kilometer dengan lebar enam meter untuk jalan akses. Lahan tersebut berada dalam area hak guna usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun. Pembukaan lahan dilakukan tanpa izin dan menggunakan alat berat serta gergaji mesin.

Dampak dan Barang Bukti

Pembukaan lahan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor di tiga titik area HGU PTPN IV Regional VI. Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan 28 batang kayu bulat dengan berbagai jenis dan total volume 18,05 meter kubik tanpa dokumen sah. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa gergaji mesin, alat berat, dan dokumen terkait lainnya.

Penyusunan surat dakwaan akan dilakukan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana lingkungan secara profesional dan terintegrasi.

Sumber: ANTARA

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru