Tuesday, March 10, 2026

Kejari Aceh Timur Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi Sawit di BUMD

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh telah memeriksa 14 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit badan usaha milik daerah (BUMD). Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa terkait dengan pengelolaan perkebunan sawit PT Beurata Maju, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, Direktur Utama PT Beurata Maju juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perusahaan ini dikelola Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan total 490 hektare perkebunan sawit, namun hanya dilaporkan ada sawit 200 hektare. Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah, yang seharusnya masuk ke kas daerah. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh, kerugian negara akibat pengelolaan sawit oleh BUMD tersebut diperkirakan lebih dari Rp1,2 miliar.

Kejari Aceh Timur masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut. Mereka tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab, dan akan menunjukkan fakta dan bukti di persidangan nantinya. Semua proses ini merupakan bagian dari upaya Kejari Aceh Timur untuk menindak tegas korupsi dan menjaga keuangan daerah.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru