Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini.
Barang-Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.190,58 gram dan ganja seberat 2.291,24 gram dari 19 perkara. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai, dimana sabu-sabu diblender dengan air dan cairan kimia, sedangkan ganja dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.
Selain itu, Kejari Aceh Timur juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian, pengancaman, dan pelanggaran Qanun Jinayat. Barang bukti ini termasuk telepon seluler, senjata air soft gun, pakaian, dan botol plastik yang dimasukkan ke dalam drum dan dibakar.
Tanggung Jawab Menegakkan Hukum
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum dan sebagai eksekutor proses peradilan pidana. Tindakan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Semua proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
