Friday, August 7, 2026

Kejari Aceh Singkil Menyelidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Genset

Share

Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil sedang menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi terkait pengadaan genset di beberapa puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil dengan anggaran mencapai Rp2,5 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menjelaskan bahwa investigasi sedang dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus ini. Tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil sedang memeriksa dugaan penyelewengan pengadaan genset di puskesmas-puskesmas tersebut selama tahun anggaran 2016.

Selanjutnya, Raja Liola Gurusinga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya korupsi dalam pengadaan genset tersebut dan menentukan apakah kasus ini layak untuk dijadikan sebagai penyidikan selanjutnya. Tim Pidana Khusus juga telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait kasus ini dengan mengunjungi puskesmas-puskesmas yang menerima genset pada tahun anggaran 2016.

Beberapa puskesmas yang menjadi fokus pemeriksaan tersebut antara lain Puskesmas Suro, Puskesmas Kuta Bahar, Puskesmas Singkohor, Puskesmas Simpang Kanan atau Kuta Tinggi, serta Puskesmas Gunung Meriah. Raja Liola Gurusinga menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan guna menentukan apakah kasus tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai Ketentuan Hukum Acara Pidana.

Kejari Aceh Singkil akan terus melakukan investigasi terkait kasus ini, termasuk menantikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi di bidang lainnya. Dengan upaya ini, diharapkan tindak pidana korupsi dalam pengadaan genset di puskesmas Aceh Singkil bisa terungkap dan pelakunya bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru