Tuesday, March 10, 2026

Kebijakan Forkopimda Nagan Raya untuk Atasi Antrian BBM Subsidi

Share

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menerbitkan surat edaran bersama yang mengatur pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat terkait antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di beberapa SPBU di Kabupaten Nagan Raya.

Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan setelah melakukan pengamatan di lapangan terkait permasalahan tersebut. Tujuan penerbitan surat edaran ini adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Nagan Raya, antara lain pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk. Selain itu, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar untuk kendaraan angkutan barang atau truk dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.

Forkopimda Nagan Raya juga menegaskan bahwa kendaraan prioritas seperti mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pasca bencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang membawa penumpang harus diutamakan dalam pengisian BBM. SPBU diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda Nagan Raya.

Forkopimda Nagan Raya menegaskan bahwa SPBU yang melanggar ketentuan dalam surat edaran bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, termasuk pencabutan izin usaha dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harapannya adalah agar distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru