Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Pemerintah Kecamatan Peunaron telah membangun kawat kejut gajah sepanjang 79,92 kilometer di wilayah pedalaman Kabupaten Aceh Timur. Kawat kejut ini dibangun di enam desa atau gampong di Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Serbajadi. Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, dan Forum Konservasi Leuser memungkinkan pembangunan kawat kejut gajah ini. Jalur kawat kejut gajah melintasi Gampong Sri Mulya, Gampong Arul Pinang, Desa Peunaron, Desa Peunaron Baru, Gampong Bunin, dan Gampong Arul Duren.
Upaya mitigasi interaksi negatif satwa dilindungi dengan masyarakat terwujud melalui pemasangan kawat kejut gajah. Muhammad Ishak, Camat Peunaron, juga membuka posko pengaduan konflik satwa setelah melihat interaksi negatif, terutama gajah, yang berlangsung berkepanjangan di wilayah Peunaron. Interaksi negatif harimau yang memangsa ternak masyarakat juga menjadi perhatian dalam pembukaan posko pengaduan konflik satwa. Dengan sinergi semua pihak, posko tersebut diharapkan dapat menjadi pusat pelaporan dan langkah awal dalam mitigasi konflik satwa untuk mencegah jatuhnya korban.
Pemasangan kawat kejut gajah bertujuan sebagai pembatas bagi gajah agar tidak mengganggu lahan pertanian dan perkebunan masyarakat. Dukungan dari semua pihak sangat diharapkan agar upaya mitigasi konflik satwa di wilayah Peunaron dan Serbajadi dapat berjalan efektif.
