Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap praktik aborsi di Banda Aceh dengan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Mereka adalah MR (19), NJN (42), dan SBR (46), seorang bidan yang tempat praktiknya berada di kawasan Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari kehamilan GH, pacar MR, pada 19 Desember 2024. Setelah mengetahui kondisi itu, MR dan GH mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
Kronologi aborsi
Dalam prosesnya, GH menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR. Selain menyampaikan kehamilannya, GH juga meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta. Setelah uang tersebut diperoleh, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk mendampingi GH menjalani aborsi di tempat praktik SBR.
Menurut Joko, tindakan itu dilakukan dengan obat yang diberikan oleh SBR. Setelah obat diminum, janin dalam kandungan GH gugur. GH dan NJN kemudian membayar Rp2 juta kepada bidan tersebut.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Polisi menangkap NJN dan MR pada Senin, 10 Agustus 2026. NJN ditangkap di Pulo Aceh, sedangkan MR diamankan di Banda Aceh. Dua hari kemudian, pada 12 Agustus 2026, petugas menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Barang bukti dan proses hukum
Dari penyelidikan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer pembayaran biaya aborsi, obat dan peralatan aborsi, serta alat komunikasi.
Joko menyebut ketiga orang yang ditangkap telah diamankan di Polda Aceh. Mereka menjalani proses hukum sekaligus pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan perkara tersebut.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujar Joko.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
