Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mengajukan dakwaan terhadap dua pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es. Darwilis, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DKP Aceh Barat Daya 2015-2017, dan T Ari Gunawan, manajer pabrik es DKP Aceh Barat Daya 2015-2017, didakwa tidak menyetorkan pendapatan dari penjualan es balok, tidak memungut utang konsumen, dan memanipulasi pembelian garam, amoniak, dan perlengkapan pabrik es. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp715,2 juta. Para terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Darwilis menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi, sedangkan T Ari Gunawan tidak keberatan. Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan pemeriksaan saksi.
Share
Berita Lainnya
