Sunday, March 15, 2026

Jam Kerja Terbaru Pemkab Nagan Raya di Bulan Ramadhan

Share

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat di setiap instansi pemerintah di daerah tersebut. Penyesuaian jam kerja ini merupakan upaya yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026. Saran Edaran ini kemudian diimplementasikan dalam Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026.

Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan produktivitas kerja ASN tetap terjaga sekaligus memberikan fleksibilitas bagi mereka dalam menjalankan ibadah puasa. Jam kerja untuk ASN Pemkab Nagan Raya pada Senin-Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Untuk perangkat daerah yang memiliki beban kerja tertentu, jam kerja selama Ramadan ditetapkan berbeda, yakni pada Senin-Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.45 WIB, dan pada hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB. Seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing.

Selain pengaturan jam kerja, penggunaan pakaian dinas bagi ASN tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024. Bupati Teuku Raja Keumangan juga mengumumkan bahwa selama bulan Ramadan, apel harian pada Senin sampai Kamis akan ditiadakan. Tujuannya adalah untuk memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama periode tersebut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru