Sunday, March 15, 2026

Jaksa Menuduh Terdakwa Korupsi Dana Desa Nagan Raya secara In Absentia

Share

Kejaksaan Negeri Nagan Raya mendakwa terdakwa tindak pidana korupsi dana desa secara in absentia karena terdakwa masuk daftar pencarian orang. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh. Terdakwa Alaidin, kepala desa Simpang Deli Kampung, didakwa terlibat dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp1,42 miliar lebih pada tahun 2020, yang sebagian di antaranya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdakwa diduga melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp440 juta lebih dan kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp445 juta. Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal-pasal UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan, yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait kasus korupsi dana desa ini.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru