Wednesday, April 22, 2026

Jaksa Eksekusi Anggota DPR Aceh Pasca Putusan MA: GeRAK Minta Tindakan

Share

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk segera melakukan eksekusi terhadap anggota DPR Aceh, Mawardi Basyah, yang telah dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menegaskan bahwa proses eksekusi oleh aparat penegak hukum adalah langkah penting dalam memberlakukan hukum secara adil tanpa pandang bulu terhadap siapapun. Dengan penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Mawardi Basyah, Kejaksaan Negeri Aceh Barat siap melaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.

Menurut Ahmad Lutfi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mahkamah Agung menolak kasasi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, serta menetapkan vonis delapan bulan penjara. Putusan ini memperbaiki hasil Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan menegaskan keterbukaan hukum dalam kasus pidana. GeRAK Aceh Barat mendorong Kejari setempat untuk segera melakukan eksekusi dan menuntut agar Mawardi Basyah segera diberhentikan sebagai anggota DPRA karena tindak pidana yang dilakukannya telah menjadi keputusan hukum tetap. Proses pemberhentian ini penting untuk menghindari kerugian negara dan menegaskan ketaatan pada aturan hukum yang berlaku.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru