Jaksa dakwa terdakwa penistaan agama di media sosial dengan pasal berlapis
Berita di Pengadilan Negeri Banda Aceh menjadi sorotan karena jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial dengan pasal berlapis.
Persidangan dan Tuntutan
Jaksa penuntut Devi Safliana dan Mursyid membacakan dakwaan mereka di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi. Terdakwa atas nama Dedi Saputra didakwa tinggal di Sungai Betung, Kalimantan Barat, dan didampingi oleh advokat dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 300 huruf a, b, dan c. Terdakwa Dedi Saputra didakwa menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam melalui akun Tiktok pada bulan Oktober 2025.
Reaksi dan Kelanjutan Persidangan
Perbuatan terdakwa disebut telah menimbulkan gejolak di masyarakat Aceh, sehingga seorang saksi melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Meskipun mendengar dakwaan jaksa, terdakwa tidak mengajukan perlawanan dan mengakui kesalahannya di persidangan.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan proses pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pada hari Senin. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.
Advokat terdakwa, Joice Hutagaol, menyatakan bahwa kliennya tidak menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan siap menerima hukuman yang dijatuhkan. Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
