Pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk teknologi asal Amerika Serikat menuai polemik, memicu kekhawatiran akan terjadinya deindustrialisasi. Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada 19 Februari 2026 resmi membentangkan karpet merah bagi raksasa teknologi Amerika Serikat. Dampaknya masif, bisa membebaskan produk seperti Apple iPhone dan Google Pixel dari jerat aturan TKDN sebesar 30 hingga 40 persen.
Perjanjian dagang ini membawa dampak struktural yang panjang dan kompleks. Di satu sisi, regulasi ini mengikat tangan pemerintah Indonesia sehingga tidak dapat lagi menarik pajak layanan digital dari perusahaan seperti Google hingga Netflix. Di sektor perangkat keras, absennya kewajiban TKDN memungkinkan lini produk Google Pixel yang selama ini terblokir masuk secara resmi.
Begitu pula dengan Apple; perusahaan asal Cupertino ini tidak lagi harus bergantung pada skema investasi pendidikan untuk memasarkan produknya, membuka peluang rilisnya lini iPhone terbaru di Indonesia dengan jeda waktu jauh lebih singkat dari peluncuran global. Meskipun menggiurkan bagi sebagian konsumen, kebijakan ini memantik alarm bahaya bagi ekosistem industri manufaktur lokal.
