Friday, June 12, 2026

Imunisasi Tidak Haram: Penegasan Wamenkes dan Fatwa MPU Aceh

Share

Wamenkes RI Jelaskan Imunisasi Tidak Haram, Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh

Prof Dante Saksono, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, menegaskan bahwa imunisasi tidak haram, tetapi boleh dilakukan sesuai dengan fatwa ulama, termasuk di Aceh.

Menurutnya, Majelis Pemasyarakatan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa imunisasi dan vaksinasi diperbolehkan (mubah) berdasarkan hukum dasar. Hal ini disampaikan dalam kunjungan di Posyandu Panteriek dan Puskesmas Batoh, Kota Banda Aceh.

Fatwa MPU Aceh

Prof Dante menyebut bahwa MPU Aceh telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa imunisasi boleh dilakukan. Sementara fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 juga menegaskan bahwa imunisasi hukumnya boleh. Dengan demikian, tidak ada lagi kontroversi mengenai keabsahan imunisasi.

Peran Masyarakat Dalam Meningkatkan Cakupan Imunisasi

Dalam upaya meningkatkan cakupan imunisasi di Aceh, Prof Dante berharap masyarakat dapat menerima informasi ini dengan baik. Saat ini, cakupan imunisasi di Aceh masih rendah, yakni 33 persen, yang menyebabkan kasus campak cukup tinggi.

Dengan meningkatnya cakupan imunisasi, diharapkan kasus penyakit menular seperti campak pada anak-anak dapat dicegah. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya imunisasi.

Prof Dante juga memberikan apresiasi terhadap program sertifikat yang diberikan kepada anak-anak yang sudah menjalani imunisasi dasar lengkap di Kota Banda Aceh. Ia juga merencanakan pemberian insentif berupa makanan tambahan gratis atau sekolah gratis bagi mereka yang telah diimunisasi sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan imunisasi di daerah tersebut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru