Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh telah memberlakukan batasan penggunaan gawai atau handphone bagi pelajar dan tenaga pendidik di tingkat SMA sederajat saat berada di sekolah. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekosistem digital.
Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 100.3.4/1772/2026 mengatur mengenai pembatasan penggunaan gawai/handphone di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Siswa diminta untuk menyerahkan gawai kepada wali kelas/petugas piket/guru BK dengan mode hening sebelum memulai jam pelajaran. Gawai hanya boleh diambil kembali setelah jam pelajaran selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik untuk penggunaan gawai terbatas sesuai kebutuhan pembelajaran.
Guru BK bertanggung jawab untuk mengumpulkan gawai, menentukan tempat penyimpanan, dan membuat keputusan terkait penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Penggunaan gawai hanya diizinkan dalam kondisi khusus seperti pembelajaran yang membutuhkan satu perangkat untuk satu pelajar atau saat satuan pendidikan tidak memiliki perangkat yang cukup. Pendidik dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama dan kokurikuler yang berkaitan dengan pembelajaran.
Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya diperbolehkan untuk keperluan pembelajaran seperti menampilkan materi, presentasi digital, dan penilaian. Diluar kegiatan pembelajaran, penggunaan gawai hanya diizinkan di tempat yang telah ditentukan. Tindakan ini diambil dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang optimal sesuai dengan perkembangan teknologi dan digital saat ini. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan kondusivitas lingkungan belajar di Aceh.
