Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sedang aktif dalam menyosialisasikan bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bagi kalangan pelajar, terutama terkait bahaya kerja ilegal ke luar negeri. Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap TPPO, kejahatan terorganisir yang sering kali menargetkan generasi muda dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menarik.
Muhammad Hidayat Tanjung menyampaikan pesan ini dalam acara sosialisasi kepada pelajar di Kota Lhokseumawe, Aceh. Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan generasi muda agar lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran kerja ilegal ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Tanjung mengajak para generasi muda untuk lebih kritis, memastikan setiap informasi yang diterima valid, dan selalu mengikuti jalur resmi yang berlaku.
Selain itu, Dino Fahrenzky, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, dan Al Muttaqin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, juga turut meramaikan acara dengan memaparkan pentingnya dokumen perjalanan yang sah, prosedur keberangkatan yang benar, dan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. Edukasi tentang hal ini diharapkan dapat membantu generasi muda untuk memahami jalur legal dan aman dalam mencari pekerjaan di luar negeri.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta, sehingga mereka bisa menjadi agen informasi di lingkungan sekolah dan masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO. Melalui pendidikan dan sosialisasi yang tepat, diharapkan semakin banyak individu yang terlindungi dari ancaman kerja ilegal dan perdagangan orang. Selain itu, kesadaran akan pentingnya mengikuti aturan dan prosedur resmi juga diharapkan akan semakin meningkat di kalangan generasi muda.
