Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh berhasil menerbitkan sebanyak 6.921 paspor pada triwulan pertama tahun 2026. Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif dari jajaran Imigrasi Banda Aceh. Data kinerja tersebut menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Banda Aceh dalam meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Aceh. Dedikasi tim tersebut tercermin dalam capaian paspor yang diterbitkan bagi warga negara Indonesia. Kantor Imigrasi Banda Aceh terus bergerak menuju transformasi digital untuk memudahkan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara di Aceh.
Penerbitan ribuan paspor juga menunjukkan antusiasme masyarakat dalam melakukan perjalanan luar negeri untuk berbagai tujuan. Jajaran Imigrasi Banda Aceh memberikan jaminan akan kualitas layanan yang transparan, cepat, dan sesuai dengan prosedur standar. Selain itu, layanan izin tinggal bagi warga negara asing juga diperhatikan dengan baik, memastikan ketelitian dan kepastian hukum dalam setiap proses. Kantor Imigrasi juga melakukan tindakan deportasi dan pendetensian terhadap orang asing yang melanggar hukum keimigrasian, sebagai upaya tegas dalam mengawasi warga negara asing di wilayah kerjanya.
Tidak hanya itu, kantor ini juga memperkuat sinergi melalui koordinasi tim pengawasan orang asing untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk kejahatan siber lintas negara. Semua upaya dilakukan dalam semangat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan visi transformasi kementerian. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Banda Aceh terus berusaha memberikan layanan yang prima dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
