Tuesday, April 21, 2026

Imbauan Polres Nagan Raya: Hindari Pembelian BBM Berlebihan

Share

Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, mengimbau seluruh masyarakat di daerahnya agar tidak terlibat dalam panic buying bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, menegaskan bahwa stok BBM di wilayah Aceh, terutama Kabupaten Nagan Raya, aman dan mencukupi. Imbauan ini diberikan untuk menjaga distribusi BBM tetap lancar dan merata bagi seluruh masyarakat serta mencegah penyalahgunaan atau penimbunan BBM yang melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dapat dijatuhi sanksi pidana penjara atau denda. Polres Nagan Raya siap mengambil tindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan atau penimbunan BBM sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penimbunan BBM di wilayahnya.

Kerja sama antara masyarakat, aparat kepolisian, dan pihak terkait distribusi BBM di Kabupaten Nagan Raya diharapkan dapat memberikan hasil yang baik untuk menjaga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Hal ini akan membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru