Saturday, September 5, 2026

Identifikasi Tantangan Kawasan Bebas Sabang: Peran Lembaga Wali Nanggroe

Share

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hambatan Pengembangan Kawasan Bebas di Sabang

Sebuah rapat koordinasi antara Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe telah mengidentifikasi berbagai persoalan strategis yang masih menjadi hambatan dalam pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan melibatkan Pemerintah Kota Sabang serta sejumlah instansi vertikal pada Kamis (23/07/2026).

Identifikasi Persoalan Strategis

Tim kajian yang dipimpin oleh Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, bertujuan untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan terkait implementasi kewenangan Aceh dalam sektor ekonomi, investasi, perdagangan internasional, dan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Prof. Syahrizal Abbas menekankan pentingnya mendengar langsung kendala dan hambatan yang dihadapi serta merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pengembangan kawasan dapat berjalan efektif sesuai amanat MoU Helsinki dan UUPA.

Solusi dan Rekomendasi

Dalam rangka menyelesaikan persoalan yang diidentifikasi, BPKS mengajukan sejumlah solusi di antaranya adalah dukungan untuk pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, penguatan kelembagaan Dewan Kawasan di Aceh, percepatan pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Dewan Kawasan, dukungan pembiayaan pembangunan melalui APBA, dan penyelesaian penataan aset strategis seperti lahan eks Pelindo dan Dermaga Balohan. Dukungan yang lebih kuat dari Pemerintah Pusat juga diharapkan untuk mempercepat pengembangan kawasan ini.

Seluruh hasil identifikasi dan rekomendasi ini akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi strategis kepada Wali Nanggroe Aceh untuk diadvokasikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Penguatan regulasi, kelembagaan, dan citra positif Aceh sebagai daerah yang ramah investasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai destinasi investasi dan perdagangan internasional.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru