Wednesday, May 20, 2026

Ibrahim Resmi Menjadi WNI dan Ucap Sumpah di Kemenkum Aceh

Share

Ibrahim Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia di Kemenkum Aceh

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, secara resmi mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan terhadap Ibrahim di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh. Ibrahim yang sebelumnya memiliki status anak berkewarganegaraan ganda, kini sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Proses Pewarganegaraan Ibrahim

Ibrahim, lahir dari perkawinan campur lintas negara, memiliki ayah berkebangsaan Malaysia dan ibu berkebangsaan Indonesia. Menurut regulasi kependudukan, Ibrahim harus memilih satu kewarganegaraan setelah dewasa. Sebelum mengambil sumpah, Ibrahim menjalani serangkaian sidang pewarganegaraan untuk menguji kelayakan dan komitmennya terhadap NKRI.

Ibrahim memilih WNI atas dasar faktor sosiokultural, merasa nyaman dan memiliki rasa kepemilikan selama tinggal di Aceh. Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pengambilan sumpah ini adalah pengikatan komitmen moral dan hukum bagi warga negara baru. Harapannya, Ibrahim dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Komitmen Ibrahim Sebagai WNI

Meurah Budiman menyatakan bahwa status WNI membawa tanggung jawab penuh untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Proses pewarganegaraan Ibrahim juga merupakan perlindungan hukum negara terhadap anak-anak hasil perkawinan campur untuk memiliki kejelasan status hukum.

Di hadapan pejabat struktural Kemenkum Aceh dan keluarganya, Ibrahim resmi menjadi WNI dengan harapan agar ia dapat berintegrasi dan menjaga nama baik Indonesia di manapun berada.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru